Catat! Berikut Syarat Naik Kereta Api Pada Masa PPKM Level 3

Berikut Syarat Naik Kereta Api Pada Masa PPKM Level 3

PT KAI (Kereta Api Indonesia), menyatakan persyaratan naik kereta api jarak jauh ataupun dekat masih sama lantaran situasi pandemi belum mereda. Dilansir dari Kompas, persyaratan naik kereta api masih sesuai dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan penumpang untuk menunjukkan surat tugas ketika hendak melakukan perjalanan. 


Syarat naik kereta api masih mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 17 tahun 2021 . Adapun surat tersebut berisi kebijakan berupa ketentuan perjalanan masyarakat dalam masa pandemi Covid-19.


Walaupun pemerintah telah menurunkan level PPKM menjadi ke level 3 (sebelumnya level 4), tidak mengubah aturan akan ketentuan untuk melakukan perjalanan menggunakan KAI.

Berikut Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh

Adapun beberapa syarat naik kereta api yang perlu masyarakat ketahui sebelum bepergian, yaitu:


  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat telah melakukan vaksin dosis pertama. 

  2. Jika terdapat penumpang yang mengalami riwayat penyakit tertentu dan tidak bisa menerima vaksin, dapat menyerahkan surat keterangan dari dokter. Adapun surat tersebut harus menyampaikan informasi bahwa penumpang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima dosis vaksin.

  3. Menunjukkan surat berupa keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan rentang waktu maksimal 2x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

  4. Bagi penumpang yang berusia dibawah 12 tahun, hingga saat ini masih belum diizinkan untuk menggunakan kereta api.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Dekat

Sedangkan syarat naik kereta api jarak dekat, yakni sebagai berikut:

  1. Perjalanan hanya berlaku untuk para pekerja dalam lingkup sektor esensial dan sektor kritikal serta menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak berwenang di daerah setempat.

  2. Penumpang yang hendak melakukan perjalanan tidak wajib menunjukkan sertifikat atau surat vaksin. Akan tetapi, nantinya akan ada pihak yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak di wilayah stasiun. 


Lantas, bagaimana bila terdapat penumpang yang telah membeli tiket, tetapi tidak memenuhi syarat di atas? Pihak KAI menyatakan, akan mengembalikan uang pembelian tiket 100 persen.


Demi mewujudkan herd immunity atau kekebalan imunitas, PT KAI juga sudah menyelenggarakan program vaksinasi gratis. Dalam kegiatan ini, sebanyak 31.799 orang telah memperoleh dosis vaksin di stasiun.


0 Response to "Catat! Berikut Syarat Naik Kereta Api Pada Masa PPKM Level 3"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel